-
Menyusun dan mengembangkan standar mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelayanan administrasi akademik.
-
Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan administrasi akademik, dan
-
Mengendalikan dan mengaudit mutu di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelayanan administrasi akademik