1. Menyusun dan mengembangkan standar mutu penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelayanan administrasi akademik.

  2. Mengkoordinasikan kegiatan penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan administrasi akademik, dan

  3. Mengendalikan dan mengaudit mutu di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelayanan administrasi akademik